SEMARANG - Dalam rangka pengukuran lndeks Demokrasi lndonesia (lDl) Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (BPS Jateng), perwakilan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) kajian analis hukum dan evaluasi, Rabu (12/04/2023).
Berlangsung di Hotel Grand Edge Hotel, kegiatan FGD lDl ini untuk menggali informasi berkaitan dengan indikator-indikator lDl yang belum didapatkan melalui review koran, media, online, data dan dokumen.
Bersama fasilitator Statistisi Ahli Madya BPS Jateng, Panulur Dinu Satomo, ia menerangkan 2 (dua) indikator IDI yakni Terjaminnya Kebebasan Berkumpul, Berserikat, Berekspresi, Berpendapat dan Beragama oleh Aparat Negara dan Indikator Terjaminnya Kebebasan Berkumpul, Berserikat, Berekspresi, Berpendapat dan Beragama Antar Masyarakat.
Peserta FGD secara aktif mempelajari dan membahas data-data indikator lDl yang telah dikumpulkan oleh BPS Jateng.
Dalam kesempatan ini, Analis Hukum Ahli Madya Kemenkumham Jateng menjelaskan dari sisi Analis Evaluasi Hukum Berbasis Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), penguatan dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM seyogyanya diterapkan dalam Indeks Demokrasi Indonesia Propinsi Jawa Tengah. Sehingga dapat melihat apakah tujuan yang menjadi dasar dari pembentukan suatu produk hukum telah dapat diwujudkan dalam kenyataan atau tidak.
Baca juga:
Rupbasan Cilacap Ikuti OPini
|
Jika indikator tujuan yang menjadi dasar dari pembentukan suatu produk hukum tersebut telah dapat diwujudkan dalam kenyataan maka dapat dikatakan implementasi dari ketentuan hukum tersebut telah efektif.
Sebaliknya apabila indikator tujuan yang menjadi dasar dari pembentukan produk hukum tersebut belum/tidak dapat direalisasikan, maka dapat dikatakan implementasi dari hukum tersebut belum cukup efektif, yang dapat disebabkan masih ada kesenjangan antara tujuan yang dicita-citakan (law in book) dengan kenyataan di masyarakat (law in action) dalam indikator IDI Jateng Periode Tahun 2022.
"Adanya dukungan Provinsi Jawa Tengah dalam hal aturan pemenuhan Berbasis HAM, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai landasan kuat dalam mengoptimalkan peran Pemda, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi, FKUB Kabupaten/Kota dan Lembaga kemasyarakatan yang telah terbentuk di masyarakat dalam memelihara kerukunan umat beragama, " terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan provinsi Jateng melestarikan nilai-nilai kehidupan yang luhur berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan di masyarakat dan menumbuhkan kesadaran swakarsa masyarakat dalam pemeliharaan kerukunan serta perluasan struktur dan fungsi FKUB dalam penguatan kerukunan umat beragama sampai dengan tataran pemerintahan terkecil dan/atau LKD sehingga indikator aturan Berbasis HAM di Provinsi Jateng hadir dan ada dalam ruang lingkup masyarakat.
Baca juga:
Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK
|
Kegiatan FGD lDl mendapatkan informasi dan rekomendasi tentang pendapat dan penilaian partisipan (verifikasi, konfirmasi, diskonfirmasi) atas data-data yang berkaitan dengan indikator-indikator lDl yang telah dikumpulkan melalui jurnalistik kehumasan dengan metode review media dan dokumen yang dikumpulkan dari lembaga/instansi terkait.
Peserta yang mengikuti FGD IDI dari perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, FISIP Universitas Diponegoro, Redaksi Surat Kabar Suara Merdeka, Redaksi Surat Kabar Tribun Jateng, Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang, LSM Graha Mitra Semarang, dan Himpunan Mahasiswa lslam Jawa Tengah.
(N.Son/***)