SEMARANG - Penantian panjang para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berakhir sudah. Harapan untuk menyandang status baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya terwujud.
Perjuangan 597 orang Tunas Pengayoman selama 1 tahun berujung manis kala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah mereka di Gedung UTC, Rabu (15/03/2023).
Kini Tunas Pengayoman itu dinilai pantas melaksanakan amanah sebagai Aparatur Negara, Aparatur Pemerintahan dan Abdi masyarakat.
Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi mereka untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Hal itu lah yang menjadi penekanan Kakanwil dalam sambutannya.
Baca juga:
Pengurus KAHMI Barru Dilantik Hari Ini
|
"Bersumpah untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan, itu sumpah yang luar biasa, Jadi dalam suatu kondisi kalau negara memanggil jawabannya adalah siap, " ungkapnya.
Dirinya juga berharap kepada kader Pengayoman tersebut untuk tidak terlibat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Apalagi ikut mengedarkan.
"Jangan pernah sedikit pun mendekati narkoba, apalagi ikut mengedarkan, " tegasnya.
"Saya ingatkan sekali lagi, narkoba akan menghancurkanmu apalagi sudah masuk ke dalam organisasi. Saya wanti-wanti ini karena banyak dari kalian yang akan bertugas di Pemasyarakatan, " lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Yuspahruddin menitipkan harapan besar di pundak PNS yang baru saja dilantik untuk bekerja keras, bekerja ikhlas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Saya titipkan harapan terbesar Kemenkumham berada dipundak Saudara, mampulah bekerja dengan berorientasi kepada pelayanan, Tetaplah terus belajar dan memberikan yang terbaik bagi negara, instansi dan masyarakat, " pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Jateng, serta Kepala UPT dimana para CPNS itu ditugaskan.
(N.Son/***)